Setelah tadi kita isi data kelurahan selanjutknya kita diminta mengisi data P3N, Karena sebagaian besar KUA masih menggunakan Jasa P3N ini atau istilah lain Modin untuk menbantu PPN dalam Pra Pelaksanaan nikan dan Pelaksanaan nikah yang terjadi di Wilayah masing masing P3N.
Klik dulu menu P3N yang ada disebelah kanan Program seperti gambar
Klik Tambah dan muncullah gambar seperti ini
-
Kelurahan/Desa : masukkan
data kelurahan dari data PPPN yang akan di masukkan.
-
Nama
PPPN : masukkan nama PPPN
-
Alamat : masukkan data alamat
-
No.
Putusan : masukkan no putusan PPPN
-
Tanggal
Putusan : masukkan tanggal putusan PPPN
-
OK : tekan tombol OK untuk
menyimpan data baru /hasil editing.
-
Keluar : tekan tombol Keluar untuk
keluar dari detail modul /membatalkan entri/isian data kabupaten.
Untuk satu kelurahan bisa di masukkan lebih dari satu
PPPN, kolom nama,no dan tanggal putusan akan di gunakan untuk Modul Pemeriksaan
Nikah dan Modul Akta Nikah.
Kalau sudah selesai mari kita lanjut Isi Data Pegawai KUA
klik tambah dan muncul Seperti ini
-
Kode : no urut pegawai (tidak
boleh sama).
-
Nama
pegawai : Nama pegawai
-
Alamat : alamat (optional)
-
Kota : kota (optional)
-
Telp./HP :
no telpon/ HP (optional)
-
Jabatan : pilih data jabatan.
- No. Putusan :
tidak gunakan
-
Tgl.
Putusan : tidak gunakan
-
Kelurahan/Desa : tidak gunakan
-
Tgl.
Masuk : tanggal masuk ke KUA
(bukan tanggal SK)
-
Tgl.
Keluar/Mutasi : tanggal keluar
-
NIP : no NIP (jika ada)
-
Status : Pilih Aktif/Tidak Aktif. Aktif
jika masih bertugas di KUA, tidak aktif jika sudah mutasi ke KUA
lain/Pindah/Pensiun
-
Keterangan : keterangan dari kolom Status. Contoh Pindah Ke KUA lainnya.
-
OK : tekan tombol OK untuk
menyimpan data baru /hasil editing.
-
Keluar : tekan tombol Keluar untuk
keluar dari detail modul /membatalkan entri/isian data kabupaten.
-
Camera : untuk merekam gambar dari data
Camera digital/WebCam.
·
Untuk
menampilkan foto/gambar di bingkai, tekan tombol capture.
-
Browse :
untuk mencari data/file gambar/photo pegawai di drive/folder/drive.
-
Clear : untuk menghapus
gambar/foto yang ada di bingkai foto/gambar.
Data Kepala KUA dan penghulu akan di gunakan di modul
pemeriksaan (NB) dan modul Akta Nikah (register), sehingga data tanggal masuk
mutlak harus diisi karena sistem akan mengajukan pilihan untuk data kepala dan
penghulu yang aktif berdasarkan tanggal pemeriksaan dan tanggal akad nikah.
0 comments:
Post a Comment